Atmosfer dunia musik di Indonesia rasanya sudah baik hingga masyarakat musik di Indonesia itu tidak butuh 'pemerintah'. Dunia musik sudah sangat independen dan sejauh ini bisa hidup secara mandiri. Itulah yang kemudian membuat saya berpendapat undang-undang permusikan tidak lagi diperlukan. Jikapun ada, sifatnya hanyalah penegasan misalnya tentang hak cipta atau peraturan pelaksana lainnya yang harus diperkuat.
Jauh sebelum isu RUU Permusikan ini mencuat, ada sebuah Konferensi Musik di Ambon. Masyarakat musik berkumpul di situ tapi mereka tidak membicarakan RUU Permusikan, tetapi wacana ini muncul seolah hadir dari sana. Prosesnya tidak benar. Alangkah lebih baik dalam merancang sebuah undang-undang dibutuhkan kebersamaan, duduk bersama untuk membicarakan beberapa hal. Bisa jadi yang dibahas terkait sertifikasi, misalnya. Fokusnya diperjelas siapa yang akan membutuhkan, akan digunakan di mana, digunakan untuk yang membutuhkan saja, dan lain sebagainya.
RUU yang dirancang saat ini sifatnya justru lebih mematikan bukan menumbuhkan, bukan mengembangkan, dan tidak menjadikan musik menjadi organik. Ada pula dalam salah satu pasalnya yang berbunyi bahwa setiap menggelar pertunjukan harus memiliki lisensi atau izin. Ini sangat aneh. Ada juga pasal yang mengatakan saat akan pentas maka harus dengan penunjukan penyelenggara musik. Bisakah dibayangkan band independen yang kerjanya keroyokan demi menghemat kemudian harus menunggu adanya penyelenggara padahal hanya gigs, pensi, pentas 17-an? Ini agak tidak jelas.
Maksud yang baik belum tentu hasilnya akan menjadi baik. Salah satu lagi yang menjadi contoh adalah restoran harus mengumandangkan lagu nasional. Ini sulit karena secara visi belum tentu cocok. Kemudian, ada pula band lokal yang harus dihadirkan saat ada band luar negeri pentas di Indonesia. Itu tidak bisa. Kesannya jadi memaksakan diri. Jadi biarkanlah saja berjalan apa adanya, alamiah. Seperti Seringai yang diminta pentas jadi band pembuka konser Metallica, itu karena mereka memang ada ketertarikan, penasaran, dan cocok.
Maksud yang baik belum tentu hasilnya akan menjadi baik
Ada hal lain yang juga harus diperhatikan saat merancang undang-undang di masa kini, yakni menyertakan keberadaan teknologi internet dan harusnya bisa memaksa pemerintah untuk mendukung industri kreatif. Industri kreatif berkembang pesat dengan adanya teknologi internet, pemerintah harusnya bisa memfasilitasi bagaimana caranya agar teknologi ini bisa mempercepat proses untuk streaming misalnya. Jangan sampai ketinggalan, dan itu yang tidak tercermin dari RUU yang kemarin.
Saya juga merasa RUU ini seolah ingin membatasi. Musik itu penting, dia bak rumah makan yang mana siapapun yang perlu, yang bekerja di dalamnya harus dipermudah. Jangan kemudian dengan RUU kebebasan bermusik malah dibatasi baik dari sisi distribusi dan keuntungan.
Saat ini dalam era industri 4.0, pemusik – baik kelompok maupun solo – selain tidak membutuhkan pemerintah juga tidak memerlukan label besar. Mereka bisa berkembang dengan leluasa. Mereka akan mengalami seleksi alam oleh warganet. Kenapa demikian? Karena mereka bisa mendistribusikan karya melalui jalur internet. Internet bisa mudah dijangkau dan menjangkau masyarakat luas.